Search This Blog

Hidup Guru ... ! Hidup PGRI .... !!! Solidaritas.... Yes

Hidup Guru ... ! Hidup PGRI .... !!! Solidaritas.... Yes
Salam PGRI, tetap Semangat dan iklas untuk mencerdaskan anak bangsa

Beranda

Rabu, 17 Juli 2019

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019 - 2020


KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019 - 2020




Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019 - 2020 Provinsi Jawa Timur ditetapkan berdasarkan  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi JawaTimur 884/2697/101.1/2019 Tentang Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa timur Tahun 2019 -2020.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019 - 2020 untuk kepentingan satuan pendidikan, Pendidik, Orang Tua/wali murid  dengan oleh itu kita bisa memplaning dan mengeksekusi kegiatan bersama anak didik, untuk program sekolah dan strategi mengajar.

Kalender ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Kalender Pendidikan di sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Bondowoso.
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN    adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
MINGGU EFEKTIF BELAJAR adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
WAKTU PEMBELAJARAN EFEKTIF adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
WAKTU LIBUR adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. (Sumber Permendiknas No.22 Tahun 2006)
.
Fungsi Kalender Pendidikan (Kaldik) dalam kegiatan pendidikan/ pembelajaran:
1.        Mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di Sekolah/Madrasah.
2.        Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur Sekolah/Madrasah,
3.        Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran di Sekolah
4.        Pedoman bagi guru untuk menyusun Program Tahunan (Prota), Promes, serta membuat silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan satuan acara pembelajaran.
Download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar