Juknis Bantuan Kemdikbud Bagi
KKG/MGMP Tahun 2017
Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMA/SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, sebagaimana dalam Lampiran I.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap
kabupaten/kota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.
2. Pemerintah Daerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
3. Pemerintah Daerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran
yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk
pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK.
4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba lnovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru.
5. 5. Untuk penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah
soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%.
Selanjutnya kami mohon dengan honnat bantuan Saudara menyampaikan usulan nama KKG/MGMP/MKKS yang ada di wilayah Saudara dilampiri infonnasi profil KKG/MGMP/MKKS
sebagaimana Lampiran 2 dengan mekanisme sebagai berikut:
1. untuk KKG SD dan MGMP SMP ditujukan kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 15 Jalan Jenderal
Sudirman Senayan Jakarta 10270;
2. untuk MGMP SMA/SMK ditujukan kepada
Oirektur Pcrnbinaan Guru Pendidikan Mencngah,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gcdung D Lantai 12 Jalan Jcnderal
Sudirman Senayan Jakarta I 0270;
3. untuk MKKS SMA/SMK ditujukan kepada Dircktur Pcmbinaan Tenaga Kcpcndidikan
Dikdasmen, Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kepcndidikan, Gedung D Laruai 14 Jalan
Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270.
Adapun kritcria KKG/MGMP/MKKS yang memenuhi
syarat pcnerima bantuan
pemcrintah adalah sebagai berikut:
1. mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi:
2.
kepenggurusan KKG/MGMP/MKKS terdiri atas ketua, Sekretaris, Bendahara dan
bidang lainnya;
3. aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam 1 (satu) tahun terakhir, adanya laporan perternuan secara
berkala dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan; dan
4. mempunyai rekening dan NPWP yang
masih aktif pada bank pemerintah alas narna
KKG/MGMP/MKKS (bukan atas narna pribadi) atau rekening dan NPWP sckolah yang
dijadikan sekolah inti KKG/MGMP/MKKS tersebut.
Jumlah pencrima bantuan pemerintah
bagi KKG/MGMP/MKK setiap Kabupaten/Kota di
seluruh provinsi akan disesuaikan dengan kcrnarnpuan anggaran pcmcrintah. Pengajuan usulan narna
berikut profit KKG/MGMP/MKKS yang
akan menerima bantuan pemerintah paling lambat kami
terima tanggal 31 Januari 2017 dalam bentuk
hard copy dan soft copy.
Atas perhatian dan
kerjasarna Saudara, kami sampaikan terima kasih. Klik disini
Ternbusan Yth:
1.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan scbagai laporan;
2.
Sekretaris
Jenderal Kerndikbud;
3.
lnspektur
Jenderal Kemdikbud;
4.
Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Kepala Sadan
Penelitian dan Pcngembangan Kemdikbud;
6.
Sekretaris Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud: dan
7.
Para Dircktur di
lingkungan Dircktorat Jcnderal Guru dan
Tenaga Kcpendidikan Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar